PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah setempat. Penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2025 ini akhirnya mengerucut pada dua individu berinisial MY dan B, yang menjabat sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek. Keduanya merupakan warga Sidoarjo dan Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menjelaskan bahwa akar permasalahan kasus ini berawal pada tahun 2023. Saat itu, DLH Kota Probolinggo melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan merencanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan RTH. Proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing, yang diikuti oleh beberapa perusahaan.
"Dalam prosesnya, perusahaan yang dipimpin oleh tersangka MY ditetapkan sebagai penyedia. Namun, yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuai kontrak, " ujar Lilik Setiyawan, Jumat (29/1/2026).
Ironisnya, seluruh pekerjaan yang seharusnya ditangani oleh perusahaan MY, mulai dari pengadaan barang, pemasangan, hingga konstruksi, justru dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin oleh tersangka B. Tindakan ini jelas menyalahi aturan.
"Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, " tegas Lilik Setiyawan.
Penyelidikan mendalam oleh Kejari Kota Probolinggo membuahkan hasil. Berdasarkan temuan, pagu anggaran untuk proyek pengadaan lampu hias ini mencapai Rp1.130.500.000. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp306 juta, yang kini ditetapkan sebagai kerugian negara.
Dengan mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup, penyidik Kejari Kota Probolinggo berani mengambil langkah tegas dengan menetapkan kedua direktur perusahaan rekanan DLH Pemkot Probolinggo sebagai tersangka.
Tersangka MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 tentang pidana tambahan, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka B dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan subsider Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf C KUHP mengenai pertanggungjawaban pidana.
Lilik Setiyawan menegaskan, bahwa ancaman hukuman bagi kedua tersangka sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal-pasal yang disangkakan. (PERS)

Updates.